Harta
Pusaka di Minangkabau
Pembaca, kali ini
saya akan berbagi informasi mengenai harta pusaka di Minangkabau. Dimana,
segala ketentuan-ketentuan mengenai harta pusaka juga di atur dalam adat Suku
Minangkabau.
Di Minangkabau harta pusaka terbagi
atas dua jenis, yaitu :
1.
Harta Pusaka Tinggi
Merupakan harta pusaka yang diwarisan secara turun-temurun dari leluhur dalam suatu keluarga atau kaum melalui pihak perempuan. Harta ini dapat di pakai oleh anggota kaum dan mengenai sistem pengelolaannya oleh kepala kaum (Datuak/Panghulu). Harta ini dapat berupa sawah, ladang, hutan, kolam, bahkan rumah. Mengenai hak pemakaiannya antara lain : hak membuka tanah, mendirikan rumah, mengelola dan memanen hasil dari kolam, ladang atau sawah, hak untuk mengembala, dll.
Harta pusaka tinggi
tidak boleh di perjual belikan, tapi boleh di gadaikan. Namun pengadaiannya
boleh dilakukan setelah di setujui oleh para petinggi kaum dalam suatu
musyawarah. Penggadaiannya diutamakan kepada suku yang sama, namun tidak
tertutup kemungkinan kepada suku lain.
Di Minangkabau,
penggadaian pusaka tinggi hanya boleh dilakukan karena 4 hal, yaitu :
v
Gadih gadang alun balaki (perawan tua yang
belum bersuami)
Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sementara umurnya sudah telat.
Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sementara umurnya sudah telat.
v
Mayik tabujua di ateh rumah (mayat terbujur di
atas rumah)
Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.
Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.
v
Rumah gadang katirisan (rumah besar bocor)
Jika tidak ada biaya untuk renovasi rumah, sementara rumah sudah rusak dan lapuk sehingga tidak layak huni.
Jika tidak ada biaya untuk renovasi rumah, sementara rumah sudah rusak dan lapuk sehingga tidak layak huni.
v
Mambangkik batang tarandam (mengangkat kayu
yang terendam)
Jika tidak ada biaya untuk pesta pengangkatan penghulu/ datuk atau biaya untuk menyekolahkan seorang anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.
Jika tidak ada biaya untuk pesta pengangkatan penghulu/ datuk atau biaya untuk menyekolahkan seorang anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.
2.
Harta Pusaka Rendah
Merupakan harta pusaka hasil pencaharian seseorang yang dapat diwariskan menurut hukum islam. Seperti harta pencaharian seorang ayah yang dapat di wariskan kepada anak-anaknya, dsb.
Merupakan harta pusaka hasil pencaharian seseorang yang dapat diwariskan menurut hukum islam. Seperti harta pencaharian seorang ayah yang dapat di wariskan kepada anak-anaknya, dsb.
Terima
kasih telah membaca J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar